Blog Gw

PENGETAHUAN ORANG TUA MENGENAI PERILAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK DIDESA XXXXXX

 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23  (2002:1) mengemukakan bahwa anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak-hak anak.
Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dari generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diksriminasi.
Kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial. Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar. Banyak informasi yang dijumpai dan terlihat tentang kasus yang mengenai kekerasan terhadap anak seperti terdapat pada televisi, media massa, bahkan lingkungan yang terlihat di sekitar.
Sesungguhnya tidak sedikit anak-anak yang terpaksa dan harus terlibat dalam situasi yang tidak menyenangkan atau bahkan menjadi korban dari suatu perlakuan yang menyakitkan, baik oleh pelaku tindak kejahatan yang profesional seperti preman, tukang pemerkosa, perampok, dan sebagainya maupun oleh sanak keluarga atau bahkan orang tua kandung mereka sendiri. Tetapi, kasus dan permasalahan tindak kekerasan yang dialami anak-anak di bawah umur umumnya masih belum mendapat perhatian sungguh-sungguh dari berbagai pihak. Perhatian terhadap masalah ini masih kalah bila dibandingkan dengan maraknya kasus anak yang kurang gizi atau busung lapar, tingginya angka kesakitan anak karena penyakit infeksi, atau kasus tingginya angka kematian anak yang secara faktual lebih mudah dialami dan dideteksi masyarakat. Suyanto, dalam Masalah sosialisasi anak (2010:18).

Study yang dilakukan Putra dkk, (1999) dalam Suyanto (2010:22) dari Pusat Study Pariwisata UGM di 6 ibu kota provinsi di Indonesia menemukan bahwa secara garis besar terdapat 3 bentuk kekerasan yang selama ini menimpa dan dialami anak-anak : Kekerasan Fisik sebanyak 160 kasus, Kekerasan Mental antara lain di usir, diludahi, atau dicaci maki sebanyak 72 kasus, dan Kekerasan Seksual, mulai dari sekadar dirayu, dicolek, dirangkul paksa, dioral seks, disodomi hingga diperkosa sebanyak 27 kasus. Angka temuan Putra dkk di atas sudah barang tentu merupakan angka minimal, karena studi tersebut memang tidak bermaksud melakukan sebuah survey, melainkan lebih merupakan sebuah upaya awal untuk “pintu masuk” mengetahui persoalan ini secara lebih mendalam. Demikian pula berita yang diekspos media massa, tentu itu semua hanya sebatas kasus yang terlanjur merebak keluar, dan diluar itu dapat dipastikan masih sangat banyak kasus serupa yang belum sempat terekspos karena berbagai alasan.
Perilaku kekerasan merupakan tindakan yang tidak sewajarnya dilakukan untuk anak-anak. Saat ini Indonesia dan di berbagai wilayah terpencil sedang gencar memberitakan tentang perlakuan orang tua melakukan kekerasan terhadap anak dengan kronologisnya berbagai macam alasan. Penulis akan mencari tahu Pengetahuan Orang Tua Mengenai Perilaku Kekerasan Terhadap Anak. Orang tua yang dimaksud adalah ibu, karena para ibulah yang bisa menentukan untuk kesejahteraan anak, yang melindungi, menjaga dan menyayanginya. Apabila anak mengalami kekerasan dari orang tuanya maka anak akan merasa dirinya tersisihkan bahkan untuk dampaknya itu sendiri perilaku kekerasan akan menghambat pertumbuhan fisik anak, maupun dari segi tingkah laku anak.
Selengkapnya 


0 komentar:

Posting Komentar