Blog Gw

HUBUNGAN TINGKAT PENGETAHUAN DAN SIKAP CALON PENGANTIN WANITA TENTANG IMUNISASI TETANUS TOKSOID DENGAN PEMBERIAN IMUNISASI TETANUS TOKSOIDDI WILAYAH KERJA PUSKESMAS XXXXX

 
BAB I
PENDAHULUAN



1.1  L atar Belakang
Tujuan pembangunan di bidang kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Keberhasilan suatu bangsa tergantung kepada keberhasilan pembangunan manusianya. Untuk mencapai keberhasilan di perlukan peningkatan kualitas manusia di masa depan, baik dalam bidang ilmu, teknologi, maupun ekonomi dan politik. Peningkatan kualitas manusia tidak terlepas dari peningkatan derajat kesehatan manusianya (Manuaba, 1998: 2)
 Imunisasi Tetanus Toksoid (TT) adalah toksin kuman tetanus yang telah dilemahkan dan di murnikan yang diberikan pada bayi, anak dan ibu sebagai usaha memberikan perlindungan terhadap penyakit tetanus. Imunisasi Tetanus Toksoid ini juga diberikan pada ibu hamil dan wanita yang akan menikah (calon pengantin). Tujuan imunisasi Tetanus Toksoid ini untuk melindungi ibu dan bayi dari penyakit tetanus karena antibodi dihasilkan dan diturunkan pada bayi melalui plasenta dan mengurangi resiko tetanus pada neonatal (DepKes RI, 2000).
Tetanus Toksoid adalah preparat toksin tetanus yang di aktifkan dengan formaldehiddan diabsorpsi pada garam alumanium untuk meningkatkan antigenesitasnya. Tetanus toksoid merangsang pembentukan anti toksin untuk menetralkan toksin tetanus. Anti toksin yang melewati plasenta ke janin pasca imunisasi aktif pada ibu dapat mencegah kejadian tetanus neonatorum. Tetanus toksoid adalah vaksin yang sangat efektif dengan presentasi kegagalannya sangat kecil. Efektifitas dosis tetanus toksoid selama hamil dalam mencegah tetanus neonatorum berkisar antara 80 – 100 % (Wahab S, 2002)
Tetanus neonatorum disertai dengan spasme otot dan rigiditas badan bayi. Tanda pertama infeksi biasanya kegagalan menghisap oleh bayi yang telah menghisap normal selama beberapa hari setelah lahir. Tetanus neonatorum selalu mematikan dalam minggu pertama kehidupan, Pada Negara sedang berkembang angka kematian neonatus dari semua sebab bervariasi, dari sekitar 20 sampai 30/1000 kelahiran hidup. Dari jumlah kematian ini, seperempat sampai tiga perempat disebabkan oleh tetanus neonatorum, dan diluar Cina sampai satu juta bayi meninggal tiap tahun karena tetanus neonatorum (DepKes, RI.2000).
 Derajat kesehatan ibu dan anak di Indonesia masih belum memuaskan, hal ini di tandai oleh tingginya angka kematian ibu (AKI), yaitu 334 / 100.000 kelahiran hidup (KH) pada tahun 1997, yang merupakan angka tertinggi di antara negara-negara di ASEAN (DepKes RI, 2002). Di Indonesia pada tahun 1991 melalui pendekatan resiko telah dikembangkan keterpaduan dalam upaya mencegah tetanus neonatorum yang melibatkan program Imunisasi, surveilans penyakit serta program kesehatan ibu dan anak. Dalam pelaksanaannya selama 5 tahun terakhir, ternyata target upaya tetanus neonatorum terutama di Jawa dan Bali masih belum tercapai, sehingga menyebabkan kontribusi kematian karena tetanus neonatorum terhadap kematian neonatal masih cukup tinggi yaitu sekitar 22% (Silalah Levi, 2004).
Sebagai salah satu tindakan yang di lakukan untuk menanggulangi masalah kesehatan tersebut, maka sejak tahun 1985 dirintis suatu program kerja sama antara Departemen Kesehatan dan Departemen Agama yaitu program Imunisasi Tetanus toksoid  untuk calon pengantin wanita, kemudian keluar suatu Keputusan Menteri Agama dan Menteri Kesehatan tahun 1986 serta keputusan bersama Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular (P2M) dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PLP) tahun 1987 tentang pelaksanaan bimbingan terpadu program kesehatan melalui jalur Agama yaitu : NO. 94 tahun 1987. NO. 6. 567- 1/PD. 0304 IF. Selanjutnya program ini dilaksanakan sesuai instruksi bersama Dirjen PPM dan PLP. DepKes. NO. 162/0304 IF, tentang Imunisasi TT (DepKes RI 1989).
Dasar pemikiran tersebut tercetusnya program Imunisasi Tetanus Toksoid ini adalah hampir 26% dari kelahiran adalah kelahiran pertama dan kebanyakan terjadi selama tiga tahun pertama perkawinan. Calon pengantin wanita adalah sasaran yang tepat untuk memanfaatkan Imunisasi Tetanus Toksoid, serta dengan adanya lembaga pemerintah yang melaksanakan pencatatan dan pembinaan perkawinan, lembaga pemerintah yang melaksanakan  pencatatan dan pembinaan perkawinan akan sangat membantu dalam meningkatkan Imunisasi Tetanus Toksoid terhadap calon pengantin,
 sehingga di harapkan peran aktif dari aparat Departemen Agama dan para pemuka Agama serta alim ulama ikut dalam mensukseskan program Imunisasi ini.
Walaupun program imunisasi Tetanus Toksoid untuk calon pengantin sudah dilaksanakan sejak tahun 1985, namun kasus tetanus yang menyebabkan kematian pada bayi masih cukup tinggi. Hal ini disebabkan karena masih banyak calon pengantin wanita yang tidak melaksanakan imunisasi Tetanus Toksoid menurut aturan Departemen Kesehatan (DepKes RI, 1999).
Selengkapnya 


0 komentar:

Posting Komentar