BAB I
PENDAHULUAN
1.1
L atar Belakang
Tujuan
pembangunan di bidang kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat
bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
Keberhasilan suatu bangsa tergantung kepada keberhasilan pembangunan
manusianya. Untuk mencapai keberhasilan di perlukan peningkatan kualitas
manusia di masa depan, baik dalam bidang ilmu, teknologi, maupun ekonomi dan
politik. Peningkatan kualitas manusia tidak terlepas dari peningkatan derajat
kesehatan manusianya (Manuaba, 1998: 2)
Imunisasi Tetanus Toksoid (TT) adalah toksin
kuman tetanus yang telah dilemahkan dan di murnikan yang diberikan pada bayi,
anak dan ibu sebagai usaha memberikan perlindungan terhadap penyakit tetanus.
Imunisasi Tetanus Toksoid ini juga diberikan pada ibu hamil dan wanita yang
akan menikah (calon pengantin). Tujuan imunisasi Tetanus Toksoid ini untuk
melindungi ibu dan bayi dari penyakit tetanus karena antibodi dihasilkan dan
diturunkan pada bayi melalui plasenta dan mengurangi resiko tetanus pada
neonatal (DepKes RI, 2000).
Tetanus Toksoid adalah preparat toksin tetanus yang di aktifkan dengan
formaldehiddan diabsorpsi pada garam alumanium untuk meningkatkan
antigenesitasnya. Tetanus toksoid merangsang pembentukan anti toksin untuk
menetralkan toksin tetanus. Anti toksin yang melewati plasenta ke janin pasca
imunisasi aktif pada ibu dapat mencegah kejadian tetanus neonatorum. Tetanus toksoid
adalah vaksin yang sangat efektif dengan presentasi kegagalannya sangat kecil.
Efektifitas dosis tetanus toksoid selama hamil dalam mencegah tetanus
neonatorum berkisar antara 80 – 100 % (Wahab S, 2002)
Tetanus
neonatorum disertai dengan spasme otot dan rigiditas badan bayi. Tanda pertama
infeksi biasanya kegagalan menghisap oleh bayi yang telah menghisap normal
selama beberapa hari setelah lahir. Tetanus neonatorum selalu mematikan dalam
minggu pertama kehidupan, Pada Negara sedang berkembang angka kematian neonatus
dari semua sebab bervariasi, dari sekitar 20 sampai 30/1000 kelahiran hidup.
Dari jumlah kematian ini, seperempat sampai tiga perempat disebabkan oleh
tetanus neonatorum, dan diluar Cina sampai satu juta bayi meninggal tiap tahun
karena tetanus neonatorum (DepKes, RI.2000).
Derajat kesehatan ibu dan anak di
Indonesia masih belum memuaskan, hal ini di tandai oleh tingginya angka
kematian ibu (AKI), yaitu 334 / 100.000 kelahiran hidup (KH) pada tahun 1997,
yang merupakan angka tertinggi di antara negara-negara di ASEAN (DepKes RI,
2002). Di Indonesia pada tahun 1991 melalui pendekatan resiko telah
dikembangkan keterpaduan dalam upaya mencegah tetanus neonatorum yang
melibatkan program Imunisasi, surveilans penyakit serta program kesehatan ibu dan
anak. Dalam pelaksanaannya selama 5 tahun terakhir, ternyata target upaya
tetanus neonatorum terutama di Jawa dan Bali masih belum tercapai, sehingga
menyebabkan kontribusi kematian karena tetanus neonatorum terhadap kematian
neonatal masih cukup tinggi yaitu sekitar 22% (Silalah Levi, 2004).
Sebagai
salah satu tindakan yang di lakukan untuk menanggulangi masalah kesehatan
tersebut, maka sejak tahun 1985 dirintis suatu program kerja sama antara
Departemen Kesehatan dan Departemen Agama yaitu program Imunisasi Tetanus
toksoid untuk calon pengantin wanita,
kemudian keluar suatu Keputusan Menteri Agama dan Menteri Kesehatan tahun 1986
serta keputusan bersama Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular (P2M)
dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PLP) tahun 1987 tentang pelaksanaan
bimbingan terpadu program kesehatan melalui jalur Agama yaitu : NO. 94 tahun
1987. NO. 6. 567- 1/PD. 0304 IF. Selanjutnya program ini dilaksanakan sesuai
instruksi bersama Dirjen PPM dan PLP. DepKes. NO. 162/0304 IF, tentang Imunisasi
TT (DepKes RI 1989).
Dasar pemikiran tersebut tercetusnya program Imunisasi Tetanus Toksoid ini
adalah hampir 26% dari kelahiran adalah kelahiran pertama dan kebanyakan
terjadi selama tiga tahun pertama perkawinan. Calon pengantin wanita adalah sasaran
yang tepat untuk memanfaatkan Imunisasi Tetanus Toksoid, serta dengan adanya
lembaga pemerintah yang melaksanakan pencatatan dan pembinaan perkawinan,
lembaga pemerintah yang melaksanakan
pencatatan dan pembinaan perkawinan akan sangat membantu dalam
meningkatkan Imunisasi Tetanus Toksoid terhadap calon pengantin,
sehingga di harapkan peran aktif
dari aparat Departemen Agama dan para pemuka Agama serta alim ulama ikut dalam
mensukseskan program Imunisasi ini.
Walaupun program imunisasi Tetanus Toksoid untuk calon pengantin sudah
dilaksanakan sejak tahun 1985, namun kasus tetanus yang menyebabkan kematian
pada bayi masih cukup tinggi. Hal ini disebabkan karena masih banyak calon
pengantin wanita yang tidak melaksanakan imunisasi Tetanus Toksoid menurut
aturan Departemen Kesehatan (DepKes RI, 1999).
Selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar